TDBC – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa kementeriannya membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Revisi ini, menurutnya, terkait erat dengan revisi yang sedang dibahas mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Bima Arya menyatakan bahwa dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, penting untuk membuka ruang bagi diskusi-diskusi yang dapat meningkatkan pelembagaan serta fungsi partai politik di Indonesia.
“Maka ada baiknya bagi kita untuk membuka ruang diskusi-diskusi untuk pelembagaan dan peningkatan fungsi dari partai politik,” ujar Bima saat memberikan sambutan dalam acara yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta pemangku kepentingan lainnya, akan membahas berbagai isu terkait dengan pemilu dan pilkada yang memerlukan perbaikan.
Di antaranya adalah isu keserentakan pemilu dan pilkada yang dianggap berdampak pada kualitas pemilu, termasuk tingkat partisipasi pemilih.
Selain itu, Bima juga menyebutkan pentingnya membahas masalah terkait dengan proses gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dinilai dapat mempengaruhi prinsip keserentakan antara pemilu dan pilkada.
“Kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana kita mengevaluasi koordinasi antara KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan semua instansi terkait,” tambahnya.
Topik lain yang menjadi perhatian dalam diskusi mendatang adalah sistem pemilu, khususnya terkait dengan isu proporsional terbuka atau tertutup, serta ambang batas pencalonan.
Bima menyampaikan bahwa akan dibahas juga apakah ambang batas pencalonan presiden yang telah dihapuskan, akan mempengaruhi angka threshold untuk pencalonan kepala daerah.
“Ambang batas pencalonan kalau untuk mencalonkan presiden sudah nol, apakah kepala daerah juga terdampak angka threshold-nya? Dan kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana memastikan agar aparat tetap netral,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bima juga menekankan pentingnya peningkatan partisipasi politik masyarakat, terutama melalui pendidikan politik yang lebih intensif, serta penanggulangan politik uang. Menurutnya, ini adalah isu yang harus dibenahi oleh Kemendagri untuk memastikan kualitas demokrasi yang lebih baik di Indonesia.
Lebih lanjut, Wamendagri menyampaikan bahwa diskusi mengenai revisi UU terkait politik dapat dilakukan dalam bentuk model omnibus law atau kodifikasi politik secara terbatas.
“Ini tentu memiliki plus dan minus, tetapi yang pasti kita punya waktu yang panjang untuk memastikan bahwa apa yang kita sepakati nanti benar-benar komprehensif dan mencakup semua aspek yang diperlukan,” ungkap Bima Arya.
Melalui berbagai pembahasan ini, Kemendagri berharap dapat merumuskan sebuah sistem politik yang lebih baik dan transparan, yang tidak hanya meningkatkan kualitas pemilu dan pilkada, tetapi juga memperkuat fungsi dan peran partai politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang menyeluruh dan mendukung terciptanya demokrasi yang lebih matang di Indonesia.