TBDC – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan instruksi penting terkait penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Dalam surat resmi bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B yang ditandatangani oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, seluruh instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS selain terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025, dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026, diminta untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan instruksi BKN.
Instruksi ini terbit setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti mengirimkan surat kepada BKN pada 7 Maret 2025, yang meminta tindak lanjut penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Dalam surat tersebut, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan nomor induknya tetap akan dilanjutkan sampai dengan diterbitkannya keputusan pengangkatan.
Namun, BKN juga menyebutkan bahwa beberapa instansi telah mengajukan permohonan untuk penundaan atau pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan PPPK. Oleh karena itu, penyesuaian perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil seleksi CASN 2024 yang sudah dilaksanakan.
Untuk CPNS, penyesuaian tindak lanjutnya adalah sebagai berikut:
- Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS dengan TMT pada 1 Oktober 2025, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.
- Usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) paling lambat pada 30 Juni 2025.
- Keputusan pengangkatan CPNS harus diserahkan paling lambat pada 1 September 2025.
Sedangkan untuk PPPK, penyesuaian tindak lanjutnya mencakup:
- Peserta seleksi PPPK yang mengisi formasi kebutuhan akan diangkat menjadi PPPK dengan masa perjanjian kerja TMT pada 1 Maret 2026.
- Usulan penetapan NIP PPPK paling lambat pada 30 November 2025.
- Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK harus diselesaikan paling lambat pada 1 Februari 2026.
Zudan juga menegaskan bahwa bagi instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS atau PPPK dengan TMT yang berbeda dari ketentuan di atas, mereka diwajibkan untuk menyesuaikan keputusan tersebut sesuai dengan instruksi yang telah ditetapkan oleh BKN. Selain itu, BKN juga akan menyesuaikan nomor induk CPNS yang telah diterbitkan dengan TMT yang baru yaitu 1 Oktober 2025, serta mengatur ulang masa perjanjian kerja PPPK menjadi TMT 1 Maret 2026.
Lebih lanjut, Zudan mengungkapkan bahwa bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 sudah melewati batas usia pengangkatan namun masih memenuhi persyaratan untuk jabatan yang diisi, tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun.
Surat terkait penetapan NIP ASN 2024 yang telah dikeluarkan pada 14 Januari 2025 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan surat terbaru ini. Di samping itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah diminta untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN, sebagaimana yang diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan aturan, Zudan meminta seluruh PPK untuk memastikan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang ada dalam surat instruksi BKN.
Terkait hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, mengonfirmasi bahwa surat tersebut memang telah terbit dan akan segera diumumkan melalui rilis resmi pada hari Senin, 10 Maret 2025.
Pemerintah melalui BKN dan instansi terkait telah menyelenggarakan seleksi CASN 2024 dengan jumlah formasi sebanyak 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK. Seleksi CPNS telah dilaksanakan mulai Agustus 2024, sementara seleksi PPPK tahap pertama dimulai pada September 2024 dan tahap kedua pada Januari 2025. Pemerintah berharap dengan adanya penyesuaian ini, proses pengangkatan CASN 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.