TBDC – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Desk Pemberantasan Judi Daring, yang melibatkan 22 kementerian dan lembaga, telah menangani 1.271 kasus perjudian online sejak resmi dibentuk pada 4 November 2024.
“Sebanyak 1.271 kasus telah ditangani, dan 1.456 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolri dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) yang digelar di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Kamis (8/5).
Kapolri menjelaskan bahwa upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui tindakan pemblokiran dan penyitaan aset yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Dalam kerja sama dengan PPATK, Polri telah:
- Memblokir 895 rekening dengan total nilai aset sekitar Rp133,5 miliar,
- Menyita 4.820 rekening senilai Rp328,78 miliar,
- Dan turut menyita obligasi senilai Rp276,5 miliar.
“Pemblokiran dan penyitaan ini merupakan langkah tegas untuk menekan perputaran uang hasil perjudian online, serta melumpuhkan jaringan pelakunya,” tegas Kapolri.
Kapolri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran PPATK dan institusi kepolisian yang telah bekerja keras dalam mengungkap jaringan pelaku serta mengamankan aset-aset yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring.
Ancaman Baru: Pola Judi Online Semakin Canggih
Lebih lanjut, Kapolri mengingatkan bahwa pola penyebaran judi online saat ini semakin kompleks dan melibatkan pelaku lintas negara, termasuk yang berasal dari wilayah yang sebelumnya tidak menjadi perhatian utama.
“Ada pelaku yang berasal dari Tiongkok masuk ke Indonesia. Mereka menggunakan sistem deposit kecil, sehingga menjangkau hampir semua lapisan masyarakat. Pola penyamaran juga sangat rapi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku kerap menyamarkan praktik judi online sebagai bisnis di bidang teknologi informasi (IT), sehingga tampak legal dan menarik perhatian masyarakat awam.
“Modusnya seolah-olah mereka menjalankan usaha IT, namun pada kenyataannya itu adalah jaringan permainan judi online yang sangat terorganisir,” tambahnya.
Jenderal Listyo menegaskan bahwa penanganan terhadap judi online membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk pendekatan preventif, edukatif, dan represif. Ia menegaskan komitmen Polri untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan siber, khususnya dalam bentuk perjudian daring yang meresahkan masyarakat dan berdampak buruk terhadap ekonomi serta stabilitas sosial.