TBDC – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyerukan agar pemerintah daerah (pemda) memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum.
Penegasan itu disampaikan Bima saat tampil dalam program talkshow bertajuk “Kontroversi: Ormas Semakin Panas” yang disiarkan salah satu televisi nasional secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatra Barat, pada Rabu (29/5).
Menurut Bima, keberadaan ormas harus tetap berada dalam koridor hukum dan nilai-nilai kebangsaan. Oleh karena itu, peran kepala daerah menjadi sangat krusial dalam mengawal pembentukan dan pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
“Satgas ini fokus pada deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap aksi premanisme dan ormas yang meresahkan,” ujar Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5).
Ia menegaskan bahwa satgas memiliki kewenangan untuk menindak tegas ormas yang terbukti melanggar aturan, termasuk dalam kasus-kasus kekerasan, penguasaan lahan ilegal, maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Dua Skema Penanganan Hukum
Bima menjelaskan bahwa sistem perizinan ormas di Indonesia terbagi dalam dua ranah kewenangan: ormas yang hanya terdaftar melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri, serta ormas berbadan hukum di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Ormas yang memiliki SKT bisa dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin oleh Kemendagri, sementara untuk yang berbadan hukum, rekomendasi pencabutan status hukumnya diberikan kepada Kemenkumham,” ujarnya.
Di samping langkah hukum, lanjut Bima, Kementerian Dalam Negeri juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Kesbangpol di daerah, yang bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta aparat penegak hukum.
Ketegasan Kepala Daerah Diperlukan
Ia juga mengapresiasi langkah beberapa kepala daerah yang telah bersikap tegas terhadap ormas yang melanggar aturan. Menurutnya, pendekatan persuasif memang perlu, namun bila situasi sudah tidak terkendali, penegakan hukum menjadi pilihan utama.
“Ada waktunya kita membina, mengakomodasi. Tapi jika sudah kelewat batas, maka harus tegas. Kepala daerah harus tahu kapan harus merangkul dan kapan harus bertindak,” tegas Bima.
Bima menambahkan, seluruh perangkat hukum dan regulasi sudah tersedia. Yang dibutuhkan saat ini adalah keseriusan dan keberanian di tingkat daerah untuk menegakkan aturan demi menjaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
“Perangkat hukumnya ada, aturan sudah jelas. Tinggal dijalankan dengan tegas dan konsisten,” tutupnya.