Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) secara resmi menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Penyampaian jawaban tersebut dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Tanbu, Yulian Herawati, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Tanbu, Kamis (5/6/2025). Ia hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.
Dalam penyampaiannya, Pemkab Tanbu menyampaikan apresiasi atas atensi, kritik, dan saran konstruktif dari seluruh fraksi di DPRD. Masukan tersebut, kata Yulian, menjadi elemen penting dalam penyempurnaan substansi regulasi agar lebih adaptif terhadap tantangan pembangunan daerah.
“Segala saran dan kritik menjadi bahan berharga dalam penyempurnaan regulasi agar benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Tanah Bumbu,” ujarnya.
Lingkungan Jadi Komitmen Utama
Menjawab pandangan terkait Raperda RPPLH, Pemkab menegaskan komitmen dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Sejumlah langkah telah dilakukan, seperti pemantauan kualitas air dan udara, pengelolaan sampah terpadu, pengawasan terhadap aktivitas usaha berisiko pencemaran, hingga rehabilitasi lahan kritis melalui program penghijauan.
Langkah lain yang telah diinisiasi adalah pembentukan desa proklim dan sekolah adiwiyata sebagai sarana edukasi dan penguatan kesadaran lingkungan sejak dini. Partisipasi publik juga terus didorong melalui mekanisme konsultasi, pelaporan, dan kegiatan edukatif berbasis komunitas.
Namun demikian, Yulian Herawati mengungkapkan bahwa belum tersedianya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan menjadi kendala serius dalam penegakan hukum di sektor ini.
“Akibatnya, pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan skala besar masih harus ditangani langsung oleh kementerian,” jelasnya.
Regulasi Bangunan Harus Adaptif dan Modern
Terkait Raperda Bangunan Gedung, Pemkab menekankan pentingnya penataan yang sesuai dengan prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keselarasan dengan tata ruang wilayah. Regulasi ini, menurut Yulian, tidak hanya bersifat administratif tetapi juga menyentuh aspek teknis dan keamanan publik.
Sebagai bentuk modernisasi layanan, Pemkab akan mengintegrasikan sistem perizinan digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk mempermudah proses dan meningkatkan transparansi.
Di sisi lain, tarif retribusi akan dirancang berdasarkan prinsip keadilan dan kemampuan ekonomi masyarakat, agar tidak membebani namun tetap mendukung PAD.
“Sebagian substansi dalam regulasi lama sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Karena itu, pembaruan menjadi kebutuhan mendesak,” tegas Yulian. Ia menambahkan, rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Raperda kini tengah disusun secara paralel.
Tantangan di Lapangan dan Strategi Pemkab
Yulian tidak menutup mata terhadap tantangan yang dihadapi dalam implementasi dua Raperda ini. Beberapa hambatan diidentifikasi, antara lain masih lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan SDM, minimnya anggaran, serta kesadaran masyarakat yang belum merata terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan bangunan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab menyiapkan sejumlah strategi, termasuk peningkatan kegiatan sosialisasi, pelatihan bagi aparatur, optimalisasi teknologi informasi, serta penguatan sinergi lintas sektor—antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.
Ajak Bersama Wujudkan Masa Depan Tanah Bumbu
Menutup penyampaiannya, Yulian Herawati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi membangun masa depan Tanah Bumbu yang lebih hijau, aman, dan berkelanjutan.
“Mari kita jadikan Raperda ini sebagai pijakan kuat dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan dan menjamin keselamatan serta kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat Paripurna tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Pemkab dan DPRD dalam memastikan setiap regulasi daerah mampu menjawab kebutuhan zaman, sekaligus berpihak pada kepentingan masyarakat secara luas.