TBDC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (18/5/2026), di ruang rapat DPRD setempat. Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, mengatakan Raperda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan kompetitif.
“Regulasi ini diharapkan mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, penyusunan Raperda dilakukan sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung reformasi kebijakan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah ingin memastikan proses perizinan usaha dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut juga disusun menyesuaikan perkembangan regulasi nasional setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan baru itu sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan perizinan berbasis risiko di Indonesia.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap pelayanan perizinan dapat semakin terintegrasi dan mampu mempercepat proses investasi di berbagai sektor strategis. Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan ini juga diharapkan membuka peluang usaha baru dan meningkatkan daya saing daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan BUMD dan BUMN, serta sejumlah undangan lainnya.
Pembahasan Raperda tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional.