TBDC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di tubuh PT Pertamina (Persero). Penyidik KPK, Senin (23/6/2025), memanggil Purnawirawan TNI Mayor Jenderal (Purn) Nurdin Zainal (NZ) sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta dolar AS tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NZ, yang menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pertamina pada periode Mei 2010 hingga 2015,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Selain NZ, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya yakni NNB, staf ahli Direktur Utama Pertamina tahun 2008 hingga Mei 2013. Berdasarkan informasi yang dihimpun, NNB merujuk pada Ndat Natanael Brahmana, yang diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah kebijakan strategis dalam proyek LNG saat itu.
Pemanggilan dua saksi ini menjadi bagian dari upaya KPK mengurai alur kebijakan dan proses pengambilan keputusan dalam proyek LNG yang terjadi antara tahun 2011 hingga 2021. Dugaan korupsi dalam proyek ini pertama kali diusut KPK setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 6 Juni 2022.
Kasus tersebut menyeret mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Galaila Agustiawan, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2023. Karen dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam keputusan investasi pembelian LNG tanpa kajian memadai dan tanpa persetujuan pemegang saham.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Juni 2024 menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Karen. Namun, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman menjadi 13 tahun penjara dalam putusan kasasi yang dibacakan pada 28 Februari 2025.
Dalam pengembangan perkara, KPK terus memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui detail proses pengadaan, termasuk jajaran komisaris dan pejabat struktural di Pertamina saat proyek LNG berlangsung.
Pemeriksaan terhadap Nurdin Zainal dan Ndat Natanael Brahmana menjadi sinyal bahwa KPK mulai memperluas cakupan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya peran kolektif atau kelalaian dalam fungsi pengawasan internal di level komisaris.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kedua saksi usai menjalani pemeriksaan. KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan proses hukum secara transparan kepada publik.