TBDC – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang hasil sitaan senilai Rp13,25 triliun dari kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada negara, Senin (20/10/2025).
Penyerahan tersebut menjadi salah satu pengembalian kerugian negara terbesar dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo untuk memperkuat pemberantasan korupsi di sektor strategis, termasuk industri kelapa sawit.
Acara digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dan turut dihadiri Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Presiden Prabowo tiba sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan pakaian safari cokelat muda dan disambut langsung oleh Jaksa Agung beserta jajarannya.
Dalam prosesi simbolik, Kejagung memperlihatkan tumpukan uang sitaan setinggi dua meter sebagai representasi nilai Rp13 triliun yang diserahkan kepada negara. Meski demikian, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa uang tunai yang ditampilkan hanya sebagian dari total nilai sitaan.
“Kalau Rp13 triliun semua kami tampilkan, tempatnya mungkin tidak cukup. Yang terlihat di sini sekitar Rp2,4 triliun,” ujar Burhanuddin di hadapan Presiden dan para tamu undangan.
Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan menggunakan papan bertuliskan nominal Rp13.255.244.538.149. Presiden Prabowo tampak memberikan tepuk tangan usai penyerahan berlangsung sebagai bentuk apresiasi terhadap langkah Kejagung.
Kasus korupsi ekspor CPO tersebut menyeret tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari, anak perusahaan dari PT Permata Hijau Group. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, PT Wilmar Group diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun, sementara PT Musim Mas sebesar Rp4,89 triliun. Adapun PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan Rp186,43 miliar kepada Kejagung.
Melalui langkah tegas ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus menjaga integritas industri strategis nasional. Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas upaya tersebut dan menegaskan bahwa penegakan hukum akan menjadi pondasi utama dalam menjaga keadilan ekonomi dan kedaulatan bangsa.