Platform Digital di Indonesia Wajib Patuh PP Tunas, Sanksi Siap Diberlakukan

Facebook
Twitter
WhatsApp

TBDC – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam. Pertemuan ini membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Melalui pertemuan tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa sejumlah platform digital telah menunjukkan kepatuhan awal terhadap regulasi yang dirancang untuk melindungi anak-anak di ruang siber. “Pertemuan ini fokus pada implementasi PP Tunas yang mulai efektif 28 Maret 2026, khususnya pemberlakuan batas minimum usia 16 tahun bagi anak-anak untuk mengakses platform berisiko tinggi,” ujar Meutya dalam keterangan resmi.

Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap platform digital yang melanggar ketentuan. Semua entitas yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia diwajibkan menyesuaikan produk, fitur, dan layanan sesuai aturan. “Setiap platform wajib mematuhi regulasi lokal, terutama terkait keselamatan pengguna di bawah umur,” tegas Menkomdigi.

Hingga saat ini, pemerintah mencatat platform X dan Bigo Live telah memenuhi kepatuhan penuh, sementara TikTok dan Roblox bersikap kooperatif sebagian. Namun, empat platform global lainnya, yaitu Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, masih belum memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pemerintah menekankan prinsip universalitas dan nondiskriminatif: perlindungan anak harus diterapkan secara konsisten di seluruh negara, tanpa pengecualian.

Sebagai langkah tegas, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini memungkinkan sanksi administratif bagi platform yang menolak mematuhi aturan, mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen.

Seskab Teddy Indra Wijaya menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini, menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian untuk memastikan keselamatan anak di ranah digital. PP Tunas diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun lingkungan daring yang aman, sekaligus meningkatkan kesadaran platform global akan tanggung jawabnya terhadap pengguna di bawah umur di Indonesia.

Dengan diterapkannya regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan digital anak-anak Indonesia sekaligus mendorong platform internasional patuh terhadap hukum nasional.

| Berita Terbaru