Pemkab Tanbu Matangkan Raperda Perizinan Digital Berbasis Risiko Usaha

Facebook
Twitter
WhatsApp

TBDC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu menegaskan komitmennya memperkuat sistem pelayanan perizinan berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem nasional guna menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, saat menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Kamis (4/6/2026).

Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menyatakan sependapat dengan seluruh fraksi DPRD mengenai pentingnya penguatan pelayanan perizinan yang memanfaatkan teknologi digital. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Tanah Bumbu, lanjutnya, akan terus mengoptimalkan pelayanan perizinan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang terintegrasi dengan pemerintah pusat. Sistem ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses perizinan secara cepat, efisien, transparan, serta akuntabel sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

Melalui Raperda tersebut, pemerintah juga akan mengatur secara rinci standar pelayanan perizinan, batas waktu penyelesaian sesuai klasifikasi risiko usaha, hingga mekanisme penyampaian pengaduan masyarakat. Pengaturan itu diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Selain memperkuat sistem pelayanan, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan persyaratan perizinan, kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha berisiko rendah, serta penyediaan pendampingan dan asistensi teknis agar UMKM mampu berkembang dan memiliki daya saing yang lebih baik.

Di sisi lain, Pemkab Tanah Bumbu memastikan pengawasan terhadap kegiatan usaha akan terus diperkuat. Pengawasan dilakukan secara berkala dengan pendekatan berbasis risiko serta melibatkan perangkat daerah teknis sesuai sektor usaha masing-masing untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang wilayah dalam setiap proses perizinan berusaha sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar M. Putu Wisnu Wardhana membacakan jawaban Bupati.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan sejumlah undangan lainnya. Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tanah Bumbu membangun tata kelola perizinan yang lebih modern, responsif, dan mampu mendukung pertumbuhan investasi daerah secara berkelanjutan.

| Berita Terbaru