TDBC – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg bertujuan untuk mengendalikan harga jual gas melon di masyarakat, serta memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan adanya pengecer yang menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET), yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta ketidaktepatan sasaran dalam distribusinya.
“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” ujar Bahlil dalam konferensi pers yang bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Tindak Lanjut Pemerintah untuk Mengatasi Masalah Penyaluran Gas Melon
Pemerintah menyadari adanya masalah serius dalam penyaluran LPG 3 kg, yang merupakan gas subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bahlil menjelaskan bahwa terdapat kelompok yang membeli gas melon dalam jumlah tidak wajar, yang kemudian dijual dengan harga yang jauh di atas HET.
Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga menyebabkan harga LPG melon seolah-olah mengalami lonjakan harga yang tidak semestinya.
“Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan,” lanjut Bahlil.
Kewajiban Pengecer Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi
Sebagai langkah untuk menanggulangi masalah ini, Kementerian ESDM menetapkan kewajiban bagi pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi.
Dengan status pangkalan, para pengecer akan lebih mudah diawasi dan harga gas dapat dikendalikan secara lebih efektif. “
Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kendalikan harganya. Karena kalau tidak (dikendalikan), ini bisa berpotensi penyalahgunaan,” ungkap Bahlil.
Langkah ini juga menjadi upaya pemerintah untuk menghindari praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan konsumen, serta memastikan bahwa LPG 3 kg tetap tersedia dengan harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
Transisi dan Pendaftaran Pangkalan Resmi
Seiring dengan kebijakan ini, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa para pengecer yang memenuhi persyaratan akan diberikan waktu satu bulan untuk melakukan transisi menjadi pangkalan resmi.
Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi ketidakberesan dalam distribusi LPG 3 kg, serta memberikan pemantauan yang lebih baik terhadap kebutuhan masyarakat akan gas subsidi tersebut.
“Langkah ini bertujuan untuk mencegah harga LPG 3 kg lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah,” kata Yuliot Tanjung.
Dukungan dari Pertamina Patra Niaga
Menindaklanjuti kebijakan pemerintah, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi agar bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, memastikan bahwa perusahaan akan mendukung sepenuhnya kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg.
“Prinsip Pertamina Patra Niaga adalah menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg,” jelas Heppy.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg akan lebih transparan dan terkontrol, serta harga jualnya dapat lebih terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas distribusi energi subsidi demi kesejahteraan masyarakat.