DJP Laporkan 3,3 Juta SPT Telah Dilaporkan per 12 Februari 2025, Imbau Karyawan Segera Aktivasi Akun Coretax

TBDC – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa per 12 Februari 2025, telah ada 3,3 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berhasil dilaporkan. Dari jumlah tersebut, 3,23 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara sisanya sebanyak 103.030 wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa mayoritas pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara elektronik, dengan jumlah mencapai 3,26 juta. Hanya sekitar 75.770 SPT yang dilaporkan melalui saluran manual.

Seiring diterapkannya sistem Coretax pada tahun 2025, DJP mengimbau para karyawan untuk segera mengaktivasi akun mereka di sistem Coretax. Hal ini penting karena pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh) kini dilakukan melalui tiga metode, termasuk input manual, unggah file XML, dan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Bagi karyawan yang belum terdaftar di Coretax, bukti potong tetap dapat dibuat menggunakan NIK, namun proses ini akan menyebabkan bukti potong tidak otomatis masuk ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.

Demi kelancaran pelaporan pajak, DJP juga menegaskan pentingnya aktivasi akun Coretax bagi penerima penghasilan agar dapat melaporkan SPT dengan bukti potong yang ter-prepopulated.

Selain itu, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan lama. Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 dapat dilakukan melalui e-Filing di laman Pajak.go.id, sementara aplikasi e-Faktur Desktop juga tetap digunakan bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan keputusan DJP yang baru saja dikeluarkan pada 12 Februari 2025.

Sistem ini diharapkan dapat mempermudah pelaporan pajak, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mempercepat proses administrasi perpajakan di Indonesia.