Cetak Rekor! Harga Emas Antam Terus Mengalami Kenaikan, Tembus Rp1.701.000 per Gram

TBDC – Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan pada Jumat (14/2), berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia. Harga emas per gram tercatat naik sebesar Rp9.000, dari semula Rp1.692.000 per gram menjadi Rp1.701.000 per gram.

Kenaikan ini turut mencatatkan lonjakan harga dalam sepekan, dengan kenaikan sebesar Rp41.000 per gram dibandingkan dengan harga emas yang tercatat pada Jumat (7/2) lalu.

Selain harga emas, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan. Harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp1.552.000 per gram, yang mencerminkan kecenderungan pasar yang semakin positif terhadap emas sebagai komoditas investasi yang stabil.

Namun, perlu diketahui bahwa transaksi jual emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen, sementara untuk non-NPWP dikenakan 3 persen. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Adapun harga emas batangan dengan berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Jumat ini adalah sebagai berikut:

  • Emas 0,5 gram: Rp900.500
  • Emas 1 gram: Rp1.701.000
  • Emas 2 gram: Rp3.342.000
  • Emas 3 gram: Rp4.988.000
  • Emas 5 gram: Rp8.280.000
  • Emas 10 gram: Rp16.505.000
  • Emas 25 gram: Rp41.137.000
  • Emas 50 gram: Rp82.195.000
  • Emas 100 gram: Rp164.312.000
  • Emas 250 gram: Rp410.515.000
  • Emas 500 gram: Rp820.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.641.600.000

Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi dikenakan PPh 22. Untuk pemegang NPWP, potongan pajak yang berlaku adalah 0,45 persen, sementara untuk non-NPWP dikenakan potongan sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah.

Peningkatan harga emas ini menunjukkan antusiasme pasar terhadap komoditas emas sebagai investasi yang aman, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan harga yang terus naik, investor semakin memanfaatkan emas sebagai instrumen investasi yang dapat memberikan perlindungan terhadap inflasi dan volatilitas pasar.