Kejagung Sita Uang Miliaran dan Puluhan Kendaraan Mewah dalam Kasus Suap Putusan Ontslag Korupsi Ekspor CPO

TBDC – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan terbaru, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang hingga puluhan kendaraan mewah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, penggeledahan dilakukan serentak sejak Sabtu (12/4) di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

“Tim penyidik Jampidsus telah menggeledah beberapa lokasi di kediaman para tersangka dan menyita berbagai barang bukti yang relevan dengan perkara,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4).

Daftar Tersangka dan Barang Bukti yang Disita

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni:

  • WG (Wahyu Gunawan) – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
  • MS (Marcella Santoso) – Advokat
  • AR (Ariyanto) – Advokat
  • MAN (Muhammad Arif Nuryanta) – Ketua PN Jakarta Selatan
  • DJU (Djuyamto) – Hakim
  • ASB (Agam Syarif Baharuddin) – Hakim
  • AM (Ali Muhtarom) – Hakim

Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita:

1. Tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta):

  • 40 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 1.000
  • 125 lembar dolar AS pecahan 100

2. Tersangka AR (Ariyanto):

  • 10 lembar dolar Singapura pecahan 100
  • 74 lembar dolar Singapura pecahan 50
  • 3 mobil mewah, terdiri dari:
    • 1 unit Toyota Land Cruiser
    • 2 unit Land Rover
  • 21 sepeda motor gede (moge) berbagai merek, termasuk Harley Davidson dan Triumph
  • 7 sepeda sport

3. Tersangka AM (Ali Muhtarom):

  • Uang tunai sebesar 360.000 dolar AS, setara dengan sekitar Rp5,9 miliar

4. Tersangka MS (Marcella Santoso):

  • 4.700 dolar Singapura

5. Tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin):

  • Uang tunai Rp616.230.000

Qohar menambahkan, penyitaan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang juga menghasilkan barang bukti berupa mobil-mobil mewah, yakni:

  • 1 unit Ferrari Spider
  • 1 unit Nissan GT-R
  • 1 unit Lexus
  • 1 unit Mercedes-Benz

Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dari berbagai mata uang yang ditemukan di kediaman tersangka MAN dan WG.

“Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Hasil lengkap akan kami sampaikan di waktu mendatang,” tegas Qohar.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang berkaitan dengan putusan ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) terhadap terdakwa perkara korupsi ekspor CPO. Putusan tersebut diduga kuat dipengaruhi oleh intervensi dan gratifikasi kepada majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Pusat.

Kejagung menyatakan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual maupun pihak lain yang terlibat di balik upaya menyimpangkan proses peradilan.

| Berita Terbaru