TBDC – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa kehadiran kantin-kantin bersertifikasi halal, termasuk di instansi pemerintah seperti kementerian/lembaga (K/L), dapat berkontribusi signifikan dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia.
“Ini bukan hanya tentang satu atau dua kementerian, tetapi harus menjadi kebiasaan di semua instansi,” ujar Haikal, yang dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Menurut Haikal, semakin banyak kantin yang mengantongi sertifikat halal, semakin kokoh pula ekosistem halal nasional, karena ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Salah satu contoh yang telah mengimplementasikan sertifikasi halal adalah kantin di Kementerian Agama. Haikal menegaskan bahwa diresmikannya Kantin Halal Kemenag menjadi contoh yang baik bagi instansi lainnya.
“Langkah yang diambil oleh Kementerian Agama ini sangat baik dan menjadi contoh bagi instansi lain. Dan kami berharap, instansi-instansi lain dapat menjadi pelopor-pelopor berikutnya,” tambah Haikal.
Lebih lanjut, Haikal mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah lainnya untuk memastikan bahwa kantin mereka memiliki sertifikasi halal. Dengan demikian, masyarakat sebagai konsumen dapat memperoleh kepastian mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi, sekaligus memperluas pertumbuhan ekosistem halal di masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama, Nasarudin Umar, juga memberikan apresiasi atas langkah nyata yang dilakukan oleh BPJPH dalam mendorong sertifikasi halal.
Menag Nasarudin Umar juga menekankan bahwa konsep halal tidak hanya mencakup bahan atau materi produk, tetapi juga proses produksi secara keseluruhan.
“Halal bukan hanya soal dagingnya, tapi juga cara memotongnya, cara memperolehnya, semuanya harus halal,” ujar Menag.
Lebih lanjut, Menag mengingatkan bahwa selain halal, produk juga harus thayyib atau baik, artinya tidak menjijikkan. “Ada yang halal tapi tidak thayyib, seperti makanan basi. Itu tidak layak dikonsumsi dan tidak membawa berkah,” tambahnya.