TBDC – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas pulau yang diduga kuat terafiliasi dengan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka ditangkap dengan total barang bukti mencapai hampir 9 kilogram sabu, lebih dari 10 ribu butir ekstasi, dan puluhan gram serbuk ekstasi.
“Ada empat tersangka yang berhasil kami amankan, dengan barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, saat konferensi pers di Banjarmasin, Senin (28/4/2025).
Pengungkapan jaringan ini dilakukan melalui serangkaian operasi di beberapa lokasi berbeda:
- SP, ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.
- HM, diamankan pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.
- MF, diringkus pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, membawa 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
- MS, ditangkap di hari yang sama di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.
Kelana mengungkapkan bahwa keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan besar yang dikendalikan oleh seorang operator, yang diduga kuat berafiliasi langsung dengan Fredy Pratama. Operator ini bertugas mengatur distribusi narkoba di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
“Jaringan ini telah kami pantau pergerakannya hingga ke Makassar, Palu, dan Kendari, serta beberapa wilayah Kalimantan seperti Kalsel, Kalbar, dan Kaltara,” jelas Kelana, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi.
Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp13 miliar.
Tak hanya menindak dari sisi pidana narkotika, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana serta aset-aset milik jaringan ini guna penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memiskinkan para bandar narkoba. Kami tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga berupaya memutus mata rantai keuangan mereka,” tegas Kelana.