Terungkap! Polisi Bongkar Modus 71 Calon Haji Nonprosedural

TBDC – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan keberangkatan 71 calon jamaah haji nonprosedural yang hendak berangkat ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” ungkap Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (30/4/2025).

Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan 10 calon jamaah haji nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Adapun para calon jamaah yang dicegah keberangkatannya kali ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, hingga Kalimantan Selatan. Pencegahan dilakukan dalam kurun waktu 15 hingga 28 April 2025.

Menurut Ronald, sebagian besar dari mereka mengaku berangkat atas koordinasi pihak travel, namun ada pula yang berangkat secara mandiri. Yang memprihatinkan, para calon jamaah ini rela membayar biaya yang fantastis.

“Mereka mengaku membayar antara Rp100 juta hingga Rp250 juta, setelah dijanjikan bisa berangkat haji melalui jalur tidak resmi,” jelasnya.

Untuk menghindari pemeriksaan petugas, para calon jamaah haji ilegal ini biasanya menggunakan penerbangan transit dengan tujuan awal Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina sebelum menuju Arab Saudi.

Ronald menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan oknum atau agen tertentu yang memfasilitasi keberangkatan para jamaah nonprosedural ini.

Sementara itu, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Mahmudi Affan Rangkuti, memastikan bahwa tindakan para calon jamaah tersebut melanggar hukum dan ketentuan resmi ibadah haji.

“Mereka adalah warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan haji di luar prosedur resmi. Sudah dipastikan ilegal karena tidak memiliki nomor porsi haji yang sah,” tegas Affan.

Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran haji cepat tanpa prosedur resmi, karena selain melanggar hukum, hal ini juga membahayakan keselamatan jamaah dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

| Berita Terbaru