TBDC – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015—2022, Bambang Gatot Ariyono, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. selama periode 2015—2022.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (5/5), Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa terdakwa Bambang secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim Fajar dalam persidangan.
Selain pidana pokok, Bambang juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan (subsider).
Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan putusan. Faktor yang memberatkan antara lain, Bambang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama proses persidangan.
Dalam perkara yang sama, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan pelanggaran pasal yang sama seperti Bambang. Supianto juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis terhadap keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara untuk Bambang dan tujuh tahun penjara untuk Supianto. Jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Secara khusus, jaksa sempat menuntut pidana tambahan kepada Bambang berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp60 juta, subsider dua tahun penjara. Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana tambahan tersebut.
Dalam kasus ini, Bambang didakwa telah menerima uang serta fasilitas sebagai imbalan persetujuan Revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah tahun 2019, meskipun dokumen tersebut belum lengkap sesuai ketentuan. Bambang disebut menerima uang tunai sebesar Rp60 juta serta berbagai fasilitas sponsor kegiatan golf tahunan yang diselenggarakan oleh sejumlah klub golf afiliasi Minerba.
Sponsor yang diterima Bambang berupa hadiah atau doorprize, antara lain tiga unit iPhone 6 senilai total Rp12 juta, dan tiga jam tangan merek Garmin senilai Rp21 juta.
Adapun terdakwa Supianto terbukti menyetujui RKAB tahun 2020 milik dua perusahaan smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Menara Cipta Mulia (afiliasi dari CV Venus Inti Perkasa), meskipun isinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan penyidikan dan audit kerugian negara, kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 triliun. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang melibatkan pejabat tinggi di sektor pertambangan nasional.