TBDC – Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, S.Sos., M.AP, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Yulian Herawati, secara resmi menyampaikan sambutan Bupati terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, yang digelar di ruang utama sidang, Senin (19/5/2025).
Dua Raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Bangunan Gedung. Keduanya diajukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan, tertib, dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Dalam sambutannya, Yulian Herawati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah mengusulkan dua Raperda tersebut untuk dibahas secara bersama dengan DPRD, dengan harapan dapat disepakati dan ditetapkan sebagai peraturan daerah yang implementatif dan visioner.
Raperda pertama, yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), menjadi instrumen penting mengingat pesatnya dinamika pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu, yang meliputi sektor pertanian, industri, pertambangan, hingga pariwisata. Pertumbuhan tersebut dinilai membawa dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, namun juga menimbulkan tantangan baru terhadap kelestarian lingkungan.
“RPPLH merupakan dokumen strategis yang wajib disusun oleh setiap daerah sebagai dasar perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan jangka panjang,” ungkap Yulian Herawati.
Ia menambahkan, RPPLH menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah untuk mengharmonisasikan antara laju pembangunan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Beberapa sasaran utama dari penyusunan Raperda RPPLH ini antara lain:
- Mengharmonisasikan pembangunan daerah dengan kapasitas lingkungan guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
- Menjaga dan meningkatkan kualitas serta fungsi lingkungan hidup, termasuk sumber daya air, tanah, udara, laut, dan keanekaragaman hayati.
- Memperkuat tata kelola serta peran lembaga pemerintah dan masyarakat dalam upaya pengendalian, pemantauan, serta pelestarian lingkungan.
- Meningkatkan ketangguhan daerah dalam menghadapi risiko bencana dan dampak perubahan iklim global.
“Besar harapan kami agar Raperda ini dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD dengan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, demi mewujudkan Tanah Bumbu yang bersih, sehat, dan lestari bagi generasi masa kini maupun yang akan datang,” tegasnya.
Raperda kedua yang diajukan adalah tentang Bangunan Gedung. Raperda ini dinilai penting sebagai wujud keseriusan Pemerintah Daerah dalam menata pembangunan fisik yang tertib, aman, berkelanjutan, dan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Yulian Herawati menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Bangunan Gedung bertujuan untuk:
- Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, aman, dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.
- Menjamin pelaksanaan pembangunan gedung yang memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses.
- Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung di wilayah Tanah Bumbu.
Ia menekankan bahwa seiring dengan pesatnya perkembangan wilayah, termasuk sektor ekonomi, industri, dan permukiman, dibutuhkan regulasi yang mampu mengatur pembangunan gedung secara terpadu dan berkelanjutan.
“Peraturan ini nantinya tidak hanya mendukung akselerasi program pembangunan daerah, tetapi juga akan meningkatkan kualitas lingkungan, serta menciptakan wajah kota dan desa yang lebih tertata, nyaman, dan berdaya saing,” ujar Sekda.
Menutup sambutan, Yulian Herawati menyampaikan harapan agar kedua Raperda tersebut dapat dibahas secara mendalam bersama DPRD, dengan menerima masukan konstruktif dari berbagai pihak, sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang kuat, aplikatif, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.