TBDC – Tim Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pria berinisial EP (24) yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencetakan dan peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku diamankan setelah menjalankan aksinya dengan modus top up saldo dompet digital di sejumlah kios kecil menggunakan campuran uang asli dan palsu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa EP telah beraksi di beberapa kecamatan, antara lain Kusan Hilir, Simpang Empat, Satui, dan Angsana.
“Modus yang digunakan EP cukup cerdik. Ia datang ke kios kecil, melakukan transaksi isi ulang e-wallet senilai jutaan rupiah menggunakan uang campuran, kemudian segera meminta bukti transaksi untuk mengalihkan perhatian pemilik kios,” ungkap AKP Agung saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (21/5/2025).
Salah satu aksinya terekam pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 15.51 WITA, saat EP melakukan top up senilai Rp 4 juta di sebuah kios. Dari jumlah tersebut, Rp 2 juta di antaranya adalah uang palsu. Pelaku langsung kabur setelah transaksi berhasil, menggunakan mobil Honda Brio sewaan yang warnanya diganti setiap hari untuk menghindari pelacakan.
“Korban baru menyadari setelah menghitung ulang uang yang diterima dan menemukan adanya pecahan palsu,” tambah Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan, EP tercatat menggunakan jumlah uang palsu yang bervariasi pada tiap transaksi, berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 3 juta. Uang palsu tersebut ia cetak sendiri di sebuah percetakan yang berlokasi di Kecamatan Angsana.
“Pelaku mengelabui pemilik percetakan dengan dalih membuat buket bunga dari uang tiruan. Percetakan yang tidak mengetahui maksud sebenarnya, kemudian mencetak pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu menggunakan kertas HVS. Ada yang dicetak bolak-balik, ada pula yang hanya satu sisi,” jelas AKP Agung.
Dalam pemeriksaan, EP mengaku telah mencetak uang palsu senilai total Rp 19 juta. Sebagian besar digunakan untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan pribadi, sementara Rp 1,5 juta dikirim kepada orang tuanya.
Atas perbuatannya, kini EP resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama dalam transaksi tunai,” tutup AKP Agung.