TBDC – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Kalimantan Selatan yang membahas isu strategis pertanahan dan tata ruang, di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel, Kamis (31/7/2025).
Rakor ini dihadiri Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Sekdaprov Kalsel H. Muhammad Syarifuddin, para bupati dan wali kota se-Kalsel, serta pejabat terkait bidang agraria dan tata ruang.
Dalam pemaparannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya pengakuan tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat adat. Negara, kata dia, tidak cukup hanya memberi pengakuan administratif, tetapi juga harus hadir dalam perlindungan nyata melalui pendaftaran dan pengelolaan yang adil.
Ia memaparkan, saat ini baru 59% bidang tanah di Kalsel yang terdaftar, dan 41% bersertipikat. Sisanya belum memiliki legalitas, sehingga ia mendorong percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan data perpajakan.
Menteri Nusron juga menyoroti rendahnya ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi syarat izin usaha. Dari target 105 RDTR, baru 22 yang tersedia dan hanya 14 terintegrasi dengan sistem OSS. “Tanpa RDTR, izin usaha akan terhambat. Saya minta daerah mempercepat penyusunan RDTR,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menambahkan, percepatan inventarisasi dan verifikasi tanah ulayat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik agraria.
Bupati Andi Rudi Latif menyambut baik forum ini. Menurutnya, persoalan pertanahan memerlukan kolaborasi lintas sektor karena berdampak luas pada pembangunan, investasi, dan kesejahteraan masyarakat. “Kami mendukung penuh reforma agraria dan percepatan layanan pertanahan. Pemerintah pusat dan daerah harus sejalan dalam percepatan legalisasi aset dan penataan ruang,” ujarnya.
Rapat diakhiri dengan dialog interaktif dan foto bersama sebagai simbol komitmen sinergi nasional di bidang agraria dan tata ruang yang berkeadilan.