Pemkab Tanah Bumbu Dorong Perizinan Berkelanjutan Lewat Sosialisasi PP 28/2025

Facebook
Twitter
WhatsApp

TBDC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (9/10/2025), di Ruang Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu. Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pembangunan yang aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Tanah Bumbu, Eryanto Rais, mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M. Dalam sambutannya, Eryanto menegaskan bahwa isu lingkungan dan tata bangunan kini menjadi perhatian nasional dan global, sehingga penerapan PP 28/2025 menjadi penting dalam menciptakan sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi.

“Perizinan lingkungan dan PBG bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen terhadap pembangunan nasional yang aman dan berkelanjutan. Mari kita wujudkan pembangunan yang ramah lingkungan demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri 43 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, perwakilan perangkat daerah, camat, serta pemangku kepentingan lainnya. Dua narasumber utama dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu turut memberikan penjelasan teknis terkait penerapan izin lingkungan dan PBG sesuai regulasi baru.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono, dalam laporannya menyampaikan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, serta memperkuat perlindungan terhadap pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

“Pemahaman yang menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar regulasi ini bisa diimplementasikan secara efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat,” jelas Andrianto.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap aparatur daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memahami secara utuh mekanisme serta kewajiban dalam pengurusan izin lingkungan dan PBG. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pembangunan yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga berwawasan lingkungan dan berpihak pada keberlanjutan daerah.

| Berita Terbaru