Posko Terpadu Efektif Tekan Aktivitas Warung Remang-remang di Sarigadung

Facebook
Twitter
WhatsApp

TBDC – Aktivitas warung remang-remang atau yang kerap disebut warung jablai di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dilaporkan mengalami penurunan drastis sejak beroperasinya Posko Terpadu pengawasan dan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM). Keberadaan posko tersebut dinilai efektif menekan aktivitas yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar.

Pantauan di lapangan menunjukkan warung-warung yang sebelumnya ramai pengunjung kini tampak lengang, terutama pada malam hari. Aktivitas yang biasanya meningkat pada jam-jam tertentu hampir tidak terlihat. Sejumlah warga menyebut situasi lingkungan kini jauh lebih kondusif dibandingkan sebelum posko pengawasan difungsikan.

Ketua RT setempat membenarkan kondisi tersebut dan menilai kehadiran aparat memberikan dampak langsung terhadap ketertiban lingkungan. Menurutnya, warga merasa lebih aman dan aktivitas yang mengganggu ketenteraman mulai berkurang secara signifikan.

Penurunan aktivitas warung remang-remang ini diduga kuat dipicu oleh kehadiran personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu yang berjaga di Posko Terpadu. Selain melakukan penjagaan, petugas juga melaksanakan patroli rutin di kawasan KM 8 Sarigadung yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas warung jablai.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari, melalui Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP, Supiansyah, membenarkan adanya penurunan signifikan sejak posko tersebut beroperasi. “Sejak Posko Terpadu berdiri dan patroli rutin kami lakukan, aktivitas warung remang-remang sudah tidak terlihat seperti sebelumnya. Pengawasan yang ketat membuat pengunjung enggan datang,” kata Supiansyah.

Ia menegaskan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Selain itu, Supiansyah mengungkapkan bahwa penanganan warung remang-remang di wilayah tersebut akan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pada 22 Januari 2026, Pemprov Kalsel dijadwalkan turun langsung ke Kabupaten Tanah Bumbu untuk menertibkan warung-warung remang-remang yang berdiri di atas lahan milik pemerintah provinsi, guna memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai kewenangan.

| Berita Terbaru