TBDC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas produk hukum daerah melalui kegiatan Dialektika Dinamika Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah Tahun 2026 yang digelar Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu, Kamis (18/6/2026) di Kantor Bupati Batulicin.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Deny Hariyanto. Agenda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan setiap regulasi yang diterbitkan lebih adaptif, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Deny Hariyanto, ditegaskan bahwa produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Setiap kebijakan, program, dan keputusan pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu saat ini juga tengah menjalankan visi “BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab” melalui penguatan sumber daya manusia serta tata kelola pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Visi tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan berbagai produk hukum daerah, baik Peraturan Bupati (Perbup) maupun Keputusan Bupati (Kepbup).
Nilai-nilai BerAKSI, yakni Akomodatif, Kerja, Sistemis, dan Inovatif, juga ditekankan sebagai ruh dalam setiap regulasi yang disusun. Nilai akomodatif menuntut aturan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sementara nilai kerja diarahkan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Nilai sistemis menekankan harmonisasi regulasi agar tidak tumpang tindih, sedangkan nilai inovatif mendorong lahirnya kebijakan yang adaptif terhadap transformasi digital dan konsep smart government.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga selaras dengan Misi ke-7 Pemkab Tanah Bumbu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel. Regulasi yang kuat dinilai penting sebagai dasar operasional kebijakan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Tim Aksi Percepatan Pembangunan Daerah (AP2D), Prof. Dr. H. Murtir Jedawi, turut memaparkan materi terkait negara hukum, sistem pemerintahan NKRI, serta pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap kualitas regulasi daerah semakin meningkat dan mampu mendukung percepatan pembangunan menuju daerah yang lebih maju, makmur, dan beradab.