Pemkab Tanah Bumbu Terima Sertipikat BMD dalam Kunjungan Komisi II DPR RI

Facebook
Twitter
WhatsApp

TBDC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset pemerintah daerah. Sertipikat tersebut diserahkan dalam rangkaian Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Provinsi Kalimantan Selatan.

BATULICIN — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset pemerintah daerah. Sertipikat tersebut diserahkan dalam rangkaian Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Provinsi Kalimantan Selatan.

Penyerahan sertipikat berlangsung di Gedung KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026). Sertipikat diterima secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Yulian Herawati, mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa sertifikasi aset merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, aman, dan akuntabel. Legalitas yang jelas dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap status kepemilikan sekaligus mendukung pemanfaatan aset bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sertifikasi tanah aset pemerintah juga menjadi instrumen penting dalam penataan administrasi BMD. Dengan status kepemilikan yang tercatat dan memiliki dasar hukum, aset daerah dapat diamankan serta dikelola secara lebih optimal.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menilai sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Kepastian hukum atas tanah milik pemerintah diperlukan agar aset tersebut terlindungi dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan program strategis pemerintah di daerah. Legalitas aset menjadi salah satu perhatian karena kepastian hukum atas tanah pemerintah berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan aset daerah.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan penyerahan sertipikat merupakan hasil sinergi Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah.

Selain sertifikasi aset BMD, agenda tersebut turut dirangkaikan dengan penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) kepada sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.

| Berita Terbaru