Perda LPj APBD 2024 Segera Berlaku, Pemkab Tanah Bumbu Fokus Tingkatkan Kesejahteraan

TBDC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 yang disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (7/7/2025).

Ucapan terima kasih tersebut disampaikan Bupati Andi Rudi Latif melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, saat membacakan sambutan resmi pemerintah daerah.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu. Kami sangat mengapresiasi sinergi dan kerja sama dalam menyelesaikan tahapan pembahasan LPj APBD 2024,” ujarnya.

Menurutnya, persetujuan DPRD atas LPj APBD menjadi cerminan komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengemban amanah rakyat dan mendorong percepatan pembangunan di Bumi Bersujud.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyampaian LPj APBD telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tanbu akan segera mengajukan nomor registrasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 dapat diberlakukan secara resmi.

“Harapan kami, dengan diberlakukannya perda ini secara efektif, dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud yang kita cintai bersama,” tutupnya.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Hasanudin dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pimpinan SKPD, BUMD, serta para tamu undangan lainnya.