Pemkab Tanbu Bahas Raperda Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Facebook
Twitter
WhatsApp

TBDC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (8/9/2025).

Raperda tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati atas nama Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini dilandasi semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah melalui prinsip sinergi, kolaborasi, dan kemitraan.

“Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kerja sama sehingga tercapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik,” ujar Yulian.

Selain itu, Raperda juga diharapkan mampu mendorong optimalisasi potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperluas sumber pendapatan asli daerah melalui kerja sama yang saling menguntungkan.

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Raperda ini meliputi kerja sama di bidang pelayanan publik, investasi, penyediaan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, pembinaan serta pengawasan, hingga pendanaan.

Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap terwujud sinergi antarinstansi maupun dengan pihak ketiga untuk memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan.

| Berita Terbaru